Thursday, May 30, 2013

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


Abdul Wachid, M.H
HAM ADALAH HAK YANG MELEKAT PADA DIRI SETIAP MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN SEJAK LAHIR DAN DAN MERUPAKAN ANUGRAH YANG HARUS DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA
 
TUJUAN HAM
ADALAH UNTUK MEMPERTAHANKAN HAK-HAK WARGA NEGARA DARI TINDAKAN SEWENANG-WENANG NEGARA DAN MENDORONG TUMBUH SERTA BERKEMBANGNYA PRIBADI MANUSIA YANG MULTIDIMENSIONAL
KONSTITUSI SEBAGAI SUMBER HK TERTINGGI DALAM HAM
UUD 1945 merupakan dokumen tertinggi yang disebut konstitusi.
Konstitusi mengandung makna sebagai:
    1. pembatas kekuasaan
    2. jaminan perlindungan HAM
Dlm melindungi dan menjamin hak – hak masy. Per UU an menjadi alat kebijakan pemerintah dan sbg sumber hk formal.
HAM UNTUK KESEHATAN
Dlm perspektif HAM Ind. Jaminan perlindungan dari bahaya terhadap kesehatannya merupakan hak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal yg baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan (Ps. 28 H UUD ‘45)
Makna kebijakan : Apa yg ingin dicapai, bagaimana cara mencapainya dan dengan sarana apa.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
MARNA CHARTA (PIAGAM AGUNG 1215)
    PERJUANGAN RAKYAT INGGRIS KEPADA RAJA JOHN (PERLAKUAN ADIL,PERSAMAAN HUKUM, BERTANGGUNGJAWAB PADA RAKYAT, PENEGAKAN HAK DAN KEADILAN RAKYAT)
BILL OF RIGHTS (UU HAK 1689)
    TUNTUTAN RAKYAT INGGRIS ATAS PERSAMAAN DIMUKA HUKUM (MONTESQUE : TRIAS PILITICA)
PIAGAM ATLANTIC CHARTER (14 AGUSTUS 1941)
    KESEPAKATAN ANTARA F.D. ROOSEVELT DAN CHURCHIL
    (1940 F.D. ROOSEVELT : BEBAS DARI RASA TAKUT, MEMELUK AGAMA, BERPENDAPAT,PEMBERITAAN, KEKURANGAN/KEMELARATAN)
DECLARATIONS OF HUMAN RIGHTS PBB
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. 

makna ke dalam adalah Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
DECLARATIONS OF HUMAN RIGHTS PBB
HENDAK MENYELAMATKAN KETURUNAN MANUSIA DARI BENCANA PERANG.
MENEGUHKAN SIKAP DAN KEYAKINAN TENTANG HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA SERTA PERSAMAAN KEDUDUKAN ANTARA LAKI – LAKI DAN PEREMPUAN JUGA ANTARA BANGSA YANG KECIL DAN YANG BESAR.
MENIMBULKAN SUASANA KEADILAN DAN PENGHARGAAN ATASA SUATU PERJANJIAN SEHINGGA HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI DAPAT DI PELIHARA.
MEMAJUKAN MASYARAKAT DAN TINGKAT HIDUP YANG LEBIH BAIK DALAM SUASANA KEBEBASAN YANG LEBIH LELUASA.


PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak).
    Antara lain dinyatakan bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah, tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan
PEMIKIRAN – PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
SEBELUM KEMERDEKAAN (1908 -1945)
    BUDI OETOMO (HAK KEBEBASAN BERSERIKAT DAN MENGELUARKAN PENDAPATAN)
    PERHIMPUNAN INDONESIA (HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI)
    SERIKAT ISLAM (HAK PENGHIPUN YANG LAYAK DAN BEBAS DARI PENINDASAN DAN DISKRIMINASI RASIAL)
    ORGANISASI PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA  
MENENTUKAN NASIB SENDIRI
MENGELUARKAN PENDAPAT
BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
PERSAMAAN DIMUKA HUKUM
TURUT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

SETELAH KEMERDEKAAN (1945 – SEKARANG)
PERIODE 1945 – 1950
HAK UNTUK MERDEKA
HAK KEBEBASAN UNTUK BERSERIKAT MELALUI ORGANISASI POLITIK
HAK KEBEBSAN UNTUK MENYAMPAIKAN PENDAPAT TERUTAMA DI PARLEMEN
PERIODE 1050 – 1959
    SEMANGAT KEBEBASAN DEMOKRASI LIBERAL YANG BERINTIKAN KEBEBASAN INDIVIDU.
PARTAI POLITIK DENGAN BERAGM IDIOLOGI
KEBEBASAN PERS YANG LIBERAL
PEMILU DENGAN SISTEM MULTI PARTAI
PARLEMEN SBG LEMBANGA KONTROL PEMERINTAH
WACANA PEMIKIRAN HAM YANG KONDUSIF.
PERIODE 1959 - 1966
    HAM TIDAK MENDAPAT RUANG KEBEBASAN KARENA TERJADI PERUBAHAN DARI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER KE SISTEM DEMOKRASI TERPIMPIN.
PERIODE 1966 -1990
    TH 1967 ; MELINDUNGI KEBEBASAN DASAR MANUSIA DITANDAI DENGAN HAK UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW) PADA MA.
    TH 1970 – 1980 ; PEMASUNGAN HAM DENGAN PEMBATASAN DARI PENGUASA.
    TH 1990 ; TERBENTUKNYA KOMNAS HAM BERDASARKAN KEPPRES NO. 50 TAHUN 1993.
PERIODE 1998 – SEKARANG
    AMANADEMEN UUD 1945 GUNA MENJAMIN HAM DAN MENETAPKAN UU NO 39 TH 1999 TENTANG HAM

HAM PADA TATANAN GLOBAL DAN DI INDONESIA
KONSEP NEGARA BARAT/LIBERALISME
INGIN MENINGGALKAN KONSEP NEGARA YANG MUTLAK
MENDIRIKAN FEDERASI RAKYAT YANG BEBAS, NAGARA SBG KOORDINATOR DAN PENGAWAS
FILOSOFI DASAR : HAK ASASI TERTANAM PADA DIRI INDIVIDU MANUSIA
HAK ASASI LEBIH DAHULU ADA DARIPADA TATANAN NEGARA
KONSEP SOSIALIS
HAK ASASI HILANG DARI INDIVIDU DAN TERINTEGRASI DALAM MASYARAKAT
HAK ASASI TIDAK ADA SEBELUM NEGARA ADA
NEGARA DAPAT MEMBATASI HAK ASASI APABILA SITUASI MENGHENDAKI.
KONSEP BANGSA ASIA DAN AFRIKA
TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN AJARAN AGAMA/SESUAI KODRATNYA.
MASYARAKAT SEBAGAI KELUARGA BESAR ARTINYA PENGHORMATAN UNTUK KEPALA KELUARGA.
INDIVIDU TUNDUK KPD KEPALA ADAT YG MENYANGKUT TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MASY.
HAM MENURUT KONSEP PBB
UNIVERSAL DEKLARATION OF HUMAN RIGHTS MEMUAT TENTANG  HAK – HAK SIPIL, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN
HAM DIBEDAKAN MENJADI :
HAK PERSONAL ; HAK JAMINAN KEBUTUHAN PRIBADI
HAK LEGAL ; HAK JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM
HAK SIPIL SIPIL DAN POLITIK, HAK SUBSISTENSI ( HAK JAMINAN ADANYA SUMBER DAYA UNTUK MENUNJANG KEHIDUPAN)
HAK EKONOMI, HUKUM DAN BUDAYA.

HAM DI INDONESIA (UUD 1945 AMANDEMEN I-IV):
HAK MENGELUARKAN PENDAPAT
HAK BERKEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM / PEMERINTAHAN
HAK KEBEBASAN BERKUMPUL
HAK KEBEBASAB BERAGAMA
HAK PENGHIDUPAN YANG LAYAK
HAK KEBEBASAN BERSRIKAKAT
HAK MEMPEROLEH PENGAJARAN ATAU PENDIDIKAN
HAM DALAM UU 39 TH 1999 (OPERASIONAL)
HAK HIDUP
HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
HAK PENGEMBANGAN DIRI
HAK MEMPEROLEH KEADILAN
HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
HAK ATAS RASA AMAN
HAK ATAS KESEJAHTERAAN
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
HAK WANITA
HAK ANAK
PERMASALAHAN DLM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
MASALAH penegakan HAM telah menjadi agenda penting dan strategis dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia.

FAKTOR INTERNAL, penegakan HAM berkenaan dengan meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia akibat dari mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan informasi. Faktor-faktor internal tersebut telah menjadi modal sosial bagi bangsa Indonesia untuk masuk ke dalam proses demokratisasi yang lebih matang dan rasional.



FAKTOR EKSTERNAL, tuntutan akan penegakan HAM juga dipercepat oleh arus demokratisasi global yang menggejala sejak berakhirnya Perang Dingin.

Peralihan dari rezim Orde Baru yang dipandang otoriter dan represif dengan sendirinya bergerak ke arah ketakmenentuan yang tercermin di dalam arah penegakan HAM di Indonesia.


PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Penegakan HAM adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang semata-mata niscaya dilakukan dalam kehidupan demokrasi di Tanah Air. Karena itu pula, penegakan HAM harus semata-mata berpegang pada dasar falsafah kebangsaan kita serta konstitusi kenegaraan kita; bukan didasarkan pada kepentingan-kepentingan politik sesaat atau demi kepentingan politik pihak-pihak lain.
 
KENDALA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Di sisi lain, penegakan HAM di Indonesia sering direcoki oleh kepentingan-kepentingan ekonomi-politik jangka pendek. Upaya penegakan HAM melalui pembuatan instrumen-instrumen hukum yang gencar dilakukan selepas rezim Orde Baru dalam implementasinya terombang-ambing oleh kepentingan para aktor politik yang bernaung dalam lembaga-lembaga politik. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, seperti di daerah-daerah konflik, kerusuhan Mei 1998, hingga pembunuhan Munir, merupakan sederet kasus yang tidak terselesaikan karena kentalnya intervensi politik terhadap penegakan HAM.
LEMBAGA PENEGAK HAM
KOMNAS HAM
PENGADILAN HAM
PARTISIPASI MASYARAKAT

KOMNAS HAM ADALAH LEMBAGA YANG MANDIRI YANG BERKEDUDUKAN SETINGKAT DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA YANG BERFUNFSI MELASANKAN PENGKAJIAN, PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN, DAN MEDIASI HAK ASASI MANUSIA.

TUJUAN KOMNAS HAM ;
MENGEMBANGKAN KONDISI YANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI DENGAN PANCASILA, UUD 1945, DAN PIAGAM PBB SERTA DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA.
MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM GUNA BERKEMBANGNYA PRIBADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA DAN KEMAMPUAANNYABERPARTISIPASI DALAM BERBAGI BIDANG KEHIDUPAN.
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN HAM
PEMBERIAN PELAJARAN TENTANG HAM LEBIH DINI AKAN MORAL BANGSA KAN TERBANGUN SEJAK DINI, DAN AKAN MENJADI GENERASI YANG MENGHARGAI HAM.
DISAMPING DARI MULAI DINI, PENDIDIKAN HAM JUGA HARUS DILIHAT DARI TINGKAT USIA SERTA KESELARASAN ANTARA PENDIDIKAN HAM DIDALAM DAN LUAR RUMAH.
PENDIDIKAN HAM TIDAK HANYA BERTUJUAN UNTUK PENGETAHUAN TAPI JUGA PENGEMBANGAN SIKAP DAN KETERAMPILAN.
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN HAM
PENGETAHUAN HAM MENCAKUP HAK DAN KEWAJIBAN, HAK-HAK ANAK, HAK-HAK PEREMPUAN, MASALAH KEADILAN, DAN PLURALISME.
MENINGKATKAN KETERAMPILAN SEPERTI MENDENGARKAN ORANG LAIN,BEKERJASAMA, BERKOMUNIKASI, PEMECAHAN MASALAH, MEMBUAT ANALISIS MORAL, DAN BAGAIMANA MENGAJUKAN KRITIK YANG BERMORAL.
MENINGKATKAN SIKAP MENGHARGAI ORANG LAIN, KERJASAM LEBIH BAIK DARI PADA KONFLIK, BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN YANG DIAMBIL, MAMPU MEMPERBAIKI MASA DEPAN.

KESEHATAN SEBAGAI HAK DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA
Kesehatan merupakan kebutuhan dan hak dasar setiap warga negara dan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan dari masyarakatnya.
Kesehatan juga terkait erat dengan kualitas SDM pada suatu negara.
Hak dan kebebasan tanpa kesehatan tentu tanpa makna.
 
KEADILAN DLM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN
Negara telah memperoleh legitimasi kekuasaan dr rakyat, maka tugas negara merealisasikan hak dasar rakyatnya termasuk kesehatan.
Isu kesehatan, keadilan dan HAM saling terkait erat.
Kesehatan sbg HAM, kesehatan sbg investasi bangsa, kesehatan sbg titik sentral pembangunan Nasional.
KESEHATAN MERUPAKAN HAK HUKUM
UU NO. 36/2009 Tentang Kesehatan pasal 4 : setiop orang berhak atas kesehatan


Tags :