KODE ETIK KEPERAWATAN NASIONAL DAN DUNIA
Oleh
HM SUROSO,S. Kep. Ns
Definisi
Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik
serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua
orang.
Etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan
bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan
seseorang terhadap orang lain.
TIPE-TIPE ETIK
a. Bioetik
Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi
dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut,
bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan
antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan
theology
b. Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan
bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang
bermanfaat (sia-sia).
Lanjutan
c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan
dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk
mendapatkan keputusan etik.
TEORI ETIK
a. Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi
atau akibat tindakan Contoh : Mempertahankan kehamilan yang beresiko
tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau
penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.
b. Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi
sumber-sumber, dan euthanasia.
PRINSIP-PRINSIP ETIK
a. Otonomi (Autonomy)
b. Berbuat baik (Beneficience)
c. Keadilan (Justice)
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
e. Kejujuran (Veracity)
f. Menepati janji (Fidelity)
g. Karahasiaan (Confidentiality)
h. Akuntabilitas (Accountability)
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai
pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan
tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana
seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga
kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
a. Perawat dan Klien
1) menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan SARA
2)senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki kecuali
jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
b. Perawat dan praktek
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang
akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada
orang lain
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai
dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan
masyarakat.
d. Perawat dan teman sejawat
1) memelihara
hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan
lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2)
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan
dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan
dan pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
KODE ETIK KEPERAWATAN AMERICAN NURSES ASSOCIATION (ana)
Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat
kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan
status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah
kesehatan.
Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya
terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau
ilegal
Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
Perawat memelihara kompetensi keperawatan
Lanjutan........
Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan
kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan
konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan
kepada orang lain.
Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
Lanjutan........
Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan
membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang
berkualitas
Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta
mempertahankan integritas perawat
Perawat bekerja sama dengan
anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam
meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi
kebutuhan kesehatan publik
(International Council of Nurse (ICN)
1. Tanggung Jawab Utama Perawat
meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara
kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab
utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. Keb. Thd yan kep
di berbagai tempat adalah ama. B. Dititik beratkan pada penghargaan
terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia. c. perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat.
menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan
memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan
keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau
pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif,
dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan
dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik
tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat
dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya
merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan
aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan
berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.