Tuesday, May 28, 2013

PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS PERAWAT

Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan
  1. Otonomi (Autonomy) 
  2. Berbuat baik (Beneficience)
  3. Keadilan (Justice)
  4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
  5. Kejujuran (Veracity)
  6. Menepati janji (Fidelity)
  7. Kerahasiaan (Confidentiality)
  8. Akuntabilitas (Acuntability)

Asas hormati otonomi pasien
  1. Hak otonomi : hak unt memutuskan sendiri dlm hal-hal yg menyangkut diri sendiri. 
  2. Hak otonomi pasien : hak pasien unt mengambil keputusan & menentukan sendiri ttg kesehatan, kehidupan, & malahan scr ekstrim ttg kematiannya.
Asas keadilan [Justice]
Keadilan perlakuan yg sama, sikap fair hub perawat-pasien, keadilan distributif.
 
Asas beneficence
Kewajiban utk melakukan yg baik thd manusia.
Yankes (Beauchamp & childress) :
1. kewajiban cegah hal yg buruk (evil),cedera (harm)
2. kewajiban hilangkan hal buruk / cedera
3. kewajiban lakukan / tingkatkan hal baik pd pasien.
Asas Kejujuran [Veracity]
Hendaknya hub antara perawat & pasien dilandasi oleh kejujuran kedua belah pihak thd satu sama lain.
Accuntability
Dapat dipertanggungjawabkan/ dapat dipercaya
Teori Etika
Teori etika klasik
- Teleologi: berdasarkan akibat yg ditimbulkan (Egoisme etis, Utilitarianisme)
- Deontologi : berdasarkan niat baik (etika situasi, deontologi peraturan)

Etika Nilai
- Kejujuran, nilai otentik, kesediaan untuk bertanggungjawab, kemandirian moral, keberanian moral

Teori etika kontemporer
Budi pekerti yg luhur:
- Compassion: ikut serta merasakan penderitaan orang lain.
- Discernment: punya pandangan yg tepat
- Dapat dipercaya

Etika mengasuh
Penalaran praktis
Kerangka pembuatan keputusan Etis
 
Kerangka pertanyaan menurut Fry:
Apakah tindakan ini benar ?
Hal apa yang membuat tindakan ini dapat dibenarkan ?
Bagaimana suatu ketentuan atau kaidah dapat diimplementasikan pada kondisi tertentu ?
Apa yang harus dilakukan pada situasi tertentu ?
Tahapan pengambilan keputusan
 
Menurut Jameton:
Identifikasi masalah
Pengumpulan data tambahan
Identifikasi semua pilihan dan alternatif
Memikirkan masalah etis secara berkesinambungan: dasar hukum & kode etik
Harus ada keputusan
Melakukan tindakan dan mengevaluasi
 
Nursing Advocacy
Nursing Advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang ia buat.

Peran perawat sebagai advokat pasien adalah member informasi dan memberi bantuan kepada pasien atas keputusan apa pun yang dibuat pasien.
Memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi dan nonaksi. Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberikan keyakinan kepada pasien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain, sedangkan peran nonaksi mengandung arti pihak advokat seharusnya menahan diri untuk tidak mempengaruhi keputusan pasien (Sulandra, 2008).

Perawat sebagai advokat merupakan penghubung antara klien tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien,membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pedekatan tradisional maupun profesional,narasumber dan fasilitator dalam tahap pengembalian keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien.
 
Peran Advokat Keperawatan
Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum
Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan
Memberikan bantuan mengandung dua peran yaitu peran aksi dan peran nonaksi
Perawat advokat Menurut para ahli
1. Ana pada tahun 1985 Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
2. Fry pada tahun 1987 Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.

3. Gondow pada tahun 1983 Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Patiens Bill of Rights
Pasien memiliki hak untuk perawatan perhatian dan hormat.
Pasien memiliki hak dan didorong untuk mendapatkan dari dokter dan pengasuh langsung lainnya informasi yang relevan, saat ini, dan dimengerti tentang diagnosis, pengobatan, dan prognosis.
Membuat keputusan tentang rencana perawatan sebelum dan selama pengobatan dan menolak pengobatan

Pasien memiliki hak untuk setiap pertimbangan privasi
Pasien memiliki hak untuk mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan yang berkaitan dengan / nya asuhannya akan diperlakukan sebagai rahasia oleh rumah sakit, kecuali dalam kasus-kasus
Pasien memiliki hak untuk memeriksa catatan yang berkaitan dengan / nya perawatan medis dan memiliki informasi dijelaskan atau ditafsirkan sebagai diperlukan, kecuali bila dilarang oleh hukum.

Pasien memiliki hak untuk bertanya dan diberitahu tentang adanya hubungan bisnis antara rumah sakit, lembaga pendidikan, penyedia perawatan kesehatan lainnya, atau wajib yang dapat mempengaruhi pengobatan dan perawatan pasien.

Pasien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak untuk berpartisipasi dalam studi penelitian yang diusulkan atau percobaan manusia yang mempengaruhi perawatan dan pengobatan atau membutuhkan keterlibatan langsung pasien, dan memiliki mereka studi sepenuhnya dijelaskan sebelum persetujuan.

Pasien memiliki hak untuk mengharapkan kelangsungan perawatan yang wajar bila perlu dan diinformasikan oleh dokter dan pengasuh lainnya tersedia pilihan pasien dan realistis peduli ketika perawatan di rumah sakit tidak lagi sesuai.
Pasien memiliki hak untuk diberitahu tentang kebijakan rumah sakit dan praktek yang berhubungan dengan perawatan pasien, pengobatan, dan tanggung jawab.
 
Hak-hak pasien dalam undang2 perlindungan konsumen
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan kesehatan 
  2. Hak untuk memilih jasa pelayanan
  3. Hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur
  4. Hak untuk dilayani dg benar
  5. Hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi 
  6. Hak mendapatkan advokasi
 
JANGAN LUPA DI BACA JUGA TENTANG RUU KEPERAWATAN
Tags :