Perkembangan Pendidikan Keperawatan
Penataan Pendidikan Keperawatan
- Percepatan pertumbuhan pendidikan keperawatan dalam sistem pendidikan nasional.
- Pengendalian dan pembinaan pelaksanaan pendidikan pada pusat-pusat pendidikan keperawatan.
- Pengembangan lahan praktek keperawatan dilakukan dengan membentuk komunitas proesional.
- Pengembangan dan pembinaan staf akademis.
Penataan Praktek Keperawatan
- Pengembangan dan pembinaan pelayanan asuhan keperawatan secara profesional.
- Penyusunan dan pemberlakuan standart praktek keperawatan.
- Penerapan model asuhan keperawatan secara profesional dengan memperhatikan beberapa kode etik keperawatan yang berlaku.
Penataan Pendidikan Berlanjut
- Pengembangan pola pendidikan berkelanjutan.
- Penyusunan program pendidikan berkelanjutan yang disesuaikan dengan kebutuhan perawat.
- Pengembangan kemampuan untuk melaksanakan pendidikan keperawatan
melalui upaya pengembangan pendidikan keperawatan di berbagai tempat
pelayanan atau pendidikan.
- Penataan Lingkungan untuk Perkembangan Keperawatan
- Menjelaskan lingkup peran dan tanggung jawab serta kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat.
- Menciptakan kesempatan bagi profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan keperawatan dengan sikap profesional.
- Memberlakukan undang-undang dalam penerapan praktek keperawatan
sehingga segala kendala dan hambatan dapat diatasi secara langsung
- Memberikan kepercayaan pada masyarakat untuk melaksanakan program praktek keperawatan agar diakui oleh masyarakat.
Penataan Organsasi Profesi Keperawatan
- Pembinaan organisasi profesi keperawatan.
- Peningkatan kemampuan organisasi profesi keperawatan.
- Organisasi profesi bisa diakui secara benar-benar menjadi organisasi
profesi seperti yang lain serta mampu mengendalikan profesionalisasi
keperawatan.
Peran Perawat
- Peran Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan
- Dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia
melalui pemberian pel. Keperawatan dengan menggunakan poses
keperawatan.
- Peran Advokat / Pembela Klien
- Melindungi hak-hak pasien:
- Hak atas pelayanan sebaik-baiknya
- Hak atas informasi tentang penyakitnya
- Hak atas privasi
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
- Hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian
Peran Edukator
Membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan,
gejala penyakit dan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan
perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan
Peran Koordinator
Mengarahkan, merencanakan serta mengorganisai pelayanan kesehatan dari
tim kesehatan sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan klien.
Peran Kolaborator
Perawat bekerja melalui tim kesehatan seperti dokter, fisioterapis,
ahli gizi, dll dapat dilakukan dengan cara diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
Peran Konsultan
Tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan.
Peran Pembaharu
Dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang
sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan.
Fungsi Perawat
Fungsi Independen
Mandiri dan
tidak tergantung pada orang lain,dimana perawat dalam melaksanakan
tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri
Fungsi Dependen
Perawat dalam melaksanakan tugasnya atas pesan atau instruksi dari
perawat lain. Cth : Perawat spesialis kepada perawat umum, dari perawat
primer ke perawat pelaksana
Fungsi Interdependen
- Dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan lainnya.
- Karakteristik Profesi
- Pekerjaan dilakukan secara menetap, mungkin seumur hidup
- Pekerjaan yang dilakukan memberi kepuasan karena merupakan panggilan jiwa
- Memiliki ketrampilan khusus menyngkut ilmu dan seni
- Keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip atau teori dalam kegiatan profesional
- Berorientasi pada asuhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan manusia
- Asuhan yang diberikan didasarkan atas kebutuhan
- \Mempunyai otonomi dalam menentukan tindakan
- Memiliki standar etika dan praktik profesional
- Mempunyai wadah yang berbentuk organisasi profesi
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI )