Saturday, June 1, 2013

NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN

Negara Dan Sistem Pemerintahan

    Menurut Sokrates, aristoteles, plato mengatakan adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dlm masyarakat menurut Thomas Van Aquino di dorong oleh dua hal : manusia sebagai makhuk sosial dan manusia sebagai makhuk politik.
Pengertian Negara
Suatu organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yg bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Organisasi yang memiliki sifat monopoli yang berfungsi mengatur rakyat dan wilayah
Latar Belakang Perlunya Negara
    Perlunya negara adalah untuk melindungi individu, wilayah dan masyarakat yang lemah dari individu atau penguasa yang otoriter
Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Adalah orang-orang yg miliki kesamaan asal keturunan, adat,     bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

 
Negara adalah suatu organisasi dri sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tsb.
Unsur Negara
Wilayah
Rakyat
Pemerintah
Kedaulatan
Tujuan
 



Sifat Negara
Sifat Memaksa ( mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar UU ditaati)
Sifat Monopoli ( memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama atau untuk mencapai cita-cita)
Sifat Mencakup semua/totalitas (memberlakukan UU untuk semua tanpa kecuali; bayar pajak, membela negara dll)

Klasifikasi negara ditinjau dari jumlah penguasa
Monarki (dipimpin 1 orang)
Aristokrasi ( dipimpin selompok orang)
Demokrasi ( dipimpin banyak orang)
Tirani ( bentuk negatif monarki)
Oligarki (bentuk negatif aristokrasi)
Mabokrasi (bentuk negatif Demokrasi)
 
Bentuk Negara menurut teori modern
1. Negara Kesatuan
    Negara berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yg mengatur daerah
2.  Negara Federasi
    Negara gabungan dari negara-negara bagian dari negara serikat
 
Bentuk Negara Menurut aspek pelenggaraan kekuasaan
Menurut Ekonomi (negara maju, kmiskin, bekembang)
Menurut politik (negara dmokrasi, otoriter, negara multi partai)
Menurut sistem pemerintahan (presidensial, parlementer, junta militer)
Menurut ideologi bangsa(sosialis, liberal, komunis)
 
Fungsi Negara
Pertahanan dan Kemanan
Pengaturan dan ketertiban
Kesejahteran dan kemakmuran
Keadilan menurut hak dan kewajiban
 
Elemen kekuatan Negara 
SDM (jumlah penduduk, pendidikan, niali budaya, kesehatan dll)
Teritorial Negara (letak geografis)
SDA (kekayaan alamnya)
Kapasitas Pertanian dan Industri (menyediakan bahan pokok, kecukupan pangan)
Kekuatan militer dan mobilisasinya
Kekuasaan yang abstrak (kepribadian, kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatua bangsa

Negara wajib melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali, juga pemberian jaminan dalam kebebasan beragama, mendapat pendidikan, memajukan budaya dll.
Warga negara harus memberikan konstribusi pemikiran dan ide secara nyata bagi kelangsungan kehidupan negara dalam segala aspek.
 
HUBUNGAN  WARGA NEGARA DAN NEGARA
KESAMAAN KEDUDUKAN DLM HUK & PEMERINTAHAN (PS 27 AYAT (1) UUD 45).
     -   MENUNJUKKAN KESEIMB ANTARA HAK & KEWAJIBAN
     -   TDK ADA DISKRIMINASI MENGENAI KEDUA HAL TSB
HAK ATAS PEKERJ & PENGHID YG LAYAK ( PS 27 AYAT (2) )
     -   SBG PANCARAN KEADILAN SOSIAL
KEMERDEKAAN BERSERIKAT & BERKUMPUL (BAB X PS 28)
     -   SBG SALAH SATU CERMINAN DEMOKRASI
KEMERDEKAAN MEMELUK AGAMA ( PS 29 AYAT (1) )
     -   NEG BERDASAR ATAS KETUHANAN YME
HAK & KEWAJIBAN HANKAMNEG (BAB XII PS 30)
     -   SETIAP WN BERHAK & WAJIB IKUT SERTA DLM USAHA HANKAMNEG
HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN (PS 31 AYAT (1))

Sistem Pemerintahan Negara
Dalam arti luas meliputi seluruh lembaga pementihan negara yang ada
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif

Badan Legeslatif
    Badan yg berfungsi sebagai pembuat UU atau Perda bersama Presiden atau Kepala Daerah
Badan Eksekutif
    Badan yang menjalankan UU yang mendapatkan persetujuan DPR dan Presiden
Badan Yudikatif
    Badan yg berfungsi untuk mengadili penerapan UU atau pengawasan terhadap lembaga pengadil pelaksana UU (MA, MK, KY)

Tags :