Friday, June 7, 2013

TINDAKAN ABORSI

DEFINISI ABORSI
Aborsi adalah Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.


Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.Aborsi spontan / alamiah
berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.Aborsi buatan / sengaja
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.Aborsi terapeutik / medis
adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.  

Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1.Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin. Pil aborsi atau yang juga dikenal dengan mifepristone biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan dan dapat digunakan sampai minggu kesembilan kehamilan.

2.Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam
5 tahapan, yaitu:
1.   Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2.   Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3.   Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4.   Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5.   Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, atau dikubur.
  
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.