Wednesday, May 29, 2013
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th atau lebih
6. Tidak berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang perwarganegaraan ke kas negara
Tata cara memperoleh KN
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden RI diatas kerta bermaterai dan dibuat ajukan di Indonesia
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lama 3 bulan sejak pengajuan permohonan dan diberitahukan kepada pemohon paling lama 14 hari sejak Keputusan Presiden
Penolakan permohonan disertai alasan penolakan
Keputusan Presiden berlaku efektif sejak pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak WN Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Berhak mendapat pendidikan
Berhak mendapat pelayanan kesehatan
Berhak dipilih dan memilih
Bebas memeluk agama, dll
2. Kewajiban
Membayar pajak
Membela dan mempertahankan negara
Menghormati hak asasi orang lain
Menjunjung tinggi hukum
Hak Negara/Pemerintah
Memciptakan peraturan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
Melaksanakan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
Memaksa setiap warga negara taat pada hukum yang berlaku
Kewajiaban Negara/ Pemerintah
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
Menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
Memelihara dan melestarikan budaya nasional
Menyediakan fasilitas umum, dll
Karakteristik WN yang bertanggung jawab
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Bersikap kritis
Melakukan diskusi dan dialog
Bersikap terbuka
Rasional
Adil
jujur
Peran Warga Negara
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
6. Tidak berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang perwarganegaraan ke kas negara
Tata cara memperoleh KN
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden RI diatas kerta bermaterai dan dibuat ajukan di Indonesia
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lama 3 bulan sejak pengajuan permohonan dan diberitahukan kepada pemohon paling lama 14 hari sejak Keputusan Presiden
Penolakan permohonan disertai alasan penolakan
Keputusan Presiden berlaku efektif sejak pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak WN Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Berhak mendapat pendidikan
Berhak mendapat pelayanan kesehatan
Berhak dipilih dan memilih
Bebas memeluk agama, dll
2. Kewajiban
Membayar pajak
Membela dan mempertahankan negara
Menghormati hak asasi orang lain
Menjunjung tinggi hukum
Hak Negara/Pemerintah
Memciptakan peraturan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
Melaksanakan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
Memaksa setiap warga negara taat pada hukum yang berlaku
Kewajiaban Negara/ Pemerintah
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
Menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
Memelihara dan melestarikan budaya nasional
Menyediakan fasilitas umum, dll
Karakteristik WN yang bertanggung jawab
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Bersikap kritis
Melakukan diskusi dan dialog
Bersikap terbuka
Rasional
Adil
jujur
Peran Warga Negara
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.