Wednesday, May 29, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, Pengertian warga negara
Warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh Undang – Undang yang mempunyai kewajiban dan hak sebagai seorang warga negara Indonesia.

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang diperoleh dari negara, Seperti : hidup layak, sehat, mendapat pelayanan kesehatan, bertempat tinggal, dll

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk negara yang ditetapkan UU
Seperti : Membela negara, mentaati UUD, dll

Asas Kewarganegaraan
Asas –asas yang dipakai dalam UU Nomor 12 tahun 2006,
Asas isu soli (kelahiran) : Jepang, Amerika
Asas sanguinis ( keturunan) : Indonesia
asas kewarganegaraan tunggal: hanya satu kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan ganda terbatas : anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi setelah 18 tahun harus memilih kewarganegaraannya.
Masalah Status Kewarganegaraan
Apatride : tidak memiliki kewarganegaraan disebabkan karena lahir pada negara yang menganut asas ius sanguinis.
Bipatride : memiliki dua kewarganegaraan disebabkan orang tua berasal dari negara penganut sanguinis sedangkan lahir pada negara ius soli
Multipatride : lebih dari dua kewarganegaraan, biasanya penduduk diperbatasan.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Telah berusia 18 th atau sudah menikah
Pada waktu mengajukan permohonan sudah tinggal di RI paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 th tidak berturut-turut.
Sehat jasmani dan rohani
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th atau lebih

6. Tidak berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang perwarganegaraan ke kas negara
Tata cara memperoleh KN
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden RI diatas kerta bermaterai dan dibuat ajukan di Indonesia
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lama 3 bulan sejak pengajuan permohonan dan diberitahukan kepada pemohon paling lama 14 hari sejak Keputusan Presiden
Penolakan permohonan disertai alasan penolakan
Keputusan Presiden berlaku efektif sejak pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak WN Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Berhak mendapat pendidikan
Berhak mendapat pelayanan kesehatan
Berhak dipilih dan memilih
Bebas memeluk agama, dll

2. Kewajiban
Membayar pajak
Membela dan mempertahankan negara
Menghormati hak asasi orang lain
Menjunjung tinggi hukum

Hak Negara/Pemerintah
Memciptakan peraturan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
Melaksanakan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
Memaksa setiap warga negara taat pada hukum yang berlaku
Kewajiaban Negara/ Pemerintah
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
Menjamin kemerdekaan tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
Memelihara dan melestarikan budaya nasional
Menyediakan fasilitas umum, dll
Karakteristik WN yang bertanggung jawab
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Bersikap kritis
Melakukan diskusi dan dialog
Bersikap terbuka
Rasional
Adil
jujur
Peran Warga Negara
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Tags :