HAM DALAM PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA, NEGARA DEMOKRASI
CIRI POKOKNYA
1. ADANYA PARTISIPASI RAKYAT
DALAM PEMERINTAHAN.
CONTOH : RAKYAT
MENSUKSESKAN PEMILU
MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN
MEMBAYAR PAJAK
MENGAWASI PEMERINTAHAN
2. ADANYA JAMINAN HAK ASASI
MANUSIA
HAKEKAT HAM
HAM ADALAH HAK DASAR YANG MERUPAKAN ANUGRAH DARI TUHAN YANG MAHA ESA
HAK DASAR YANG DIMAKSUD ADALAH HAK DASAR KEHIDUPAN
HAK KEMERDEKAAN
HAK MEMILIKI SESUATU
KUHP
JENIS HUKUMAN
HUKUMAN MATI
HUKUMAN PENJARA SEUMUR HIDUP
HUKUMAN PENJARA DALAM WAKTU TERTENTU
HUKUMAN KURUNGAN
HUKUMAN KURUNGAN PENGGANTI DENDA
HUKUMAN DENDA.
HAK KEMERDEKAAN
KEMERDEKAAN POLITIK BERARTI BEBAS MENGATUR NEGARA SENDIRI, BEBAS MENENTUKAN NASIB,TERLEPAS DARI PENJAJAHAN
KEMERDEKAAN POLITIK BAGI WARGA NEGARA ADALAH KEMERDEKAAN YANG BERKAITAN DENGAN KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT,KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.
HAK DASAR BERKEMBANG
DALAM UUD 1945
PASAL 27
MENJUNJUNG TINGGI HUKUM DAN PEMERINTAH.
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
PASAL 28 . HAK ASASI POLITIK
PASAL 29. HAK ASASI MEMLUK AGAMA
PASAL 30
PASAL 31
PASAL 32
PASAL 33
PASAL 34
PASAL 35