Saturday, June 1, 2013

FUNGSI PANCASILA

Fungsi Pancasila
1.Pancasila sebagai dasar negara
Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan ber negara.
Berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah, berlaku bagi semua lembaga kenegaraan maupun lembaga sosial yang ada di dalam negara.

2. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Penyelenggara Negara
Legislatif (badan pembuat UU )
    (DPR,DPD,DPRD )
Eksekutif  (Pelaksanan UU ) (Presiden dan wakil , menteri sampai denan pimpinan daerah )
Yudikatif (Mengawasi / mempertahankan UU/ Hukum ) semua badan kekuasaan kehakiman
    Pengadilan Negeri,PT,MA,KY,MK

Peradilan khusus
    1. Peradilan Agama
        ( Nikah,Talak,Rujuk )
    2. Peradilan Militer
    3. Peradilan Tata Usaha Negara

PANTANG MUNDUR
KULEPAS DIKAU PAHLAWAN
KURELAKAN DIKAU BERJUANG
DEMI KEAGUNGAN NEGARA
KANDA PERGI KEMEDAN JAYA
AIR MATA BERLINANG
TERASAA BAHAGIA
PUTRA PERTAMA LAHIR SUDAH
KUPINTAKAN PADAMU PAHLAWAN

Hukum Dasar (tertulis dan tidak tertulis )
UUD 1945 ( Landasan Konstitusional )
Didalam Pembukaan UUD 1945 pada aline 4 terdapat Pancasila sebagai Dasar Negara )
Batang Tubuh ( Pasal pasal )
Ketuhanan Yang Maha Esa ( pada pasal 29 )
Kemanusiaan yang adil dan
Persatuan Indonesia ( (pasal 1 ayat , pasal 35, pasal 36  )
Kerakyatan ( demokrasi ) ( pasal 1 ayat … )
Keadilan Sosial (  27 , 33, 34 )

Hukum Dasar Tidak tertulis
Ini dipakai dalam penyelenggaraan negara
Wujudnya Kebiasaan Ketatanegaraan
Contohnya
    Pidato Kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus

Tags :