Friday, March 28, 2014

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan - BPJS kesehatan merupakan layanan Jaminan Kesehatan yang di canangkan pemerintah saat ini mulai dari 1 Januari 2014 kemarin. Dimana BPJS Kesehatan ini merupakan pengganti progam pemerintah sebelumnya yakni Asuransi Kesehatan atau PT Askes. Dalam keikutpesertaan anggota BPJS Kesehatan bisa berasal dari semua golongan, entah itu petani ataupun pegawai negeri. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Untuk yang golongan Non PBI merupakan golongan yang dikatakan mampu untuk membayar iuran tiap bulanya seperti Polisi, TNI dan lain sebagainya. Sedangkan untuk yang PBI merupakan golongan yang dikatakan tidak mampu sehingga biaya iuran perbulanya di tanggung okeh pemerintah. Jadi segeralah untuk mendaftarkan diri anda di BPJS Kesehatan agar anda dapat mendapatkan pelayanan di rumah sakit secara gratis.

Ada beberapa dua cara untuk daftar di BPJS Kesehatan yakni secara Online dan juga secara langsung di kantor BPJS. Nah kali ini yang bahas adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara Daftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS :

A. Untuk pekerja penerima upah non pegawai pemerintah :

1. Perusahaan harus mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

B. Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Baca Juga :
Cara berhijab lengkap
cara menghilangkan bekas jerawat
Model baju batik wanita terbaru

Sekian postingan saya menganai cara daftar BPJS Kesehatan, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua