Monday, March 24, 2014

Cara Membuat Paspor Secara Online

Cara membuat paspor secara online - Passport merupakan sesuatu atau dokumen yang penting untuk kita bisa pergi atau liburan di luar negeri tanpa passport maka kita tidak bisa ke uar negeri. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Untuk membuat paspor sendiri anda bisa membuatnya secara online .Membuat paspor secara online akan lebih mudah daripada anda harus antri atau menggunakan jasa para calo.

Berikut cara membuat atau dafar paspor secara online.
1. Persiapkan dokumen penting terlebih dahulu meliputi ktp, akte kelahiran, kartu keuarga, surat nikah dan ijazah.
2. Scan semua data pebting tersebut dalam format JPG dengan hitam putih. Dan file harus kurang dari 300 kb.
3. Seteah semuanya siap, selanjutnya anda mengunjungi website resmi dari directoral jendera imigrasi http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp.  Surat permohonan ini dibuat minimal satu hari sebelum ke kantor imigrasi.
4. Isi semua formulir dengan benar, baca : petuntuk pengisian membuat paspor secara online
5. Cetak formulir secara online seperti gambar di bawah ini.

6. Datang ke Bank untuk membayar baiya pembuatan Paspor melalui Bank BNI. Sebaiknya anda terlebih dahulu untuk verifikasi di Kanim terlebih dahulu. Setelah itu baru bayar (berdasarkan pengalaman seseorang.
6. Langkah selanjutnya anda datang di kantor imigrasi dengan membawa formulir pra permohonan yang sudah anda cetak beserta dokumen asli dari KTP, AKTE, KK, Surah NIKAH ATAU IJAZAH dan hasil foto copyan.
7. Membeli formulir pendaftaran paspor baru
8. Mengantri di bagian pendaftaran paspor baru
9. Lalu isi formulir tadi sambil mengantri
10. Daftar di bagian informasi dan menunggu untuk pemanggilan nama anda.
11. Verifikasi data, disini anda akan diminta formulir pendaftaran paspor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yang telah dibuat secara online tadi.
12. Memfoto copy formulir yang sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
13. Anda akan disuruh antri lagi untuk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.
14. Melakukan foto dan wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Anda akan diminta tanda tangan di passpor anda. Setelah itu petugas akan meminta anda untuk datang 4 hari kerja (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) kemudian untuk mengambil passpor.
15. H+4 anda datang ke kantor imigrias dan langsung kebagian pengambilan passpor dengan menunjukan bukti pembayaran.
16. Kalau sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passport anda dan menyerahkannya kepada petugas.
17. Paspor sudah jadi.

Sekian informasi mengenai cara membuat paspor secara online, Jangan lupa bagikan pengalaman anda dalam membuat passport agar bisa membantu teman-taman anda. semoga bermanfaat.