Cara membuat paspor secara online - Passport merupakan sesuatu atau dokumen yang penting untuk kita bisa pergi atau liburan di luar negeri tanpa passport maka kita tidak bisa ke uar negeri. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Untuk membuat paspor sendiri anda bisa membuatnya secara online .Membuat paspor secara online akan lebih mudah daripada anda harus antri atau menggunakan jasa para calo.
Berikut cara membuat atau dafar paspor secara online.
1. Persiapkan dokumen penting terlebih dahulu meliputi ktp, akte kelahiran, kartu keuarga, surat nikah dan ijazah.
2. Scan semua data pebting tersebut dalam format JPG dengan hitam putih. Dan file harus kurang dari 300 kb.
3. Seteah semuanya siap, selanjutnya anda mengunjungi website resmi dari directoral jendera imigrasi http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp. Surat permohonan ini dibuat minimal satu hari sebelum ke kantor imigrasi.
4. Isi semua formulir dengan benar, baca : petuntuk pengisian membuat paspor secara online
5. Cetak formulir secara online seperti gambar di bawah ini.