Wednesday, May 1, 2013

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA- Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada tingkatan operasional, berbagai perencanaan program nasional telah dicanangkan untuk menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan perdagangan perempuan dan anak, penghapusan eksploitasi seksual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan.
4
Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan kualiatas anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya.
Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah
5
pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus mampu memberikan perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada anak-anak merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk
6
tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.   
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi. Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang kembali menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja.
Mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan membuat kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
7
Kita menjadi orang tua yang mengambil terlampau banyak dari kehidupan anak kita.
Dalam kondisi seperti inilah peringatan hari anak nasional kemudian menjadi sangat penting. Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Negara berkewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak dan kebutuhan anak Indonesia, ketika orang tua tidak sanggup lagi melakukannya. Atau ketika anak-anak berada dalam kondisi yang sangat rentan bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Melalui Hari Anak Nasional, kita diingatkan pada kewajiban Negara untuk melakukan tugasnya. Lebih mendasar lagi, Negara diingatkan kembali untuk terus menerus melihat kondisi anak Indonesia yang semakin terpuruk. Tidak hanya itu, melalui peringatan hari anak nasional ini masyarakat diajak untuk ikut mengambil peran dalam meminimalkan kondisi-kondisi yang dapat memperburuk kehidupan anak-anak Indonesia.
8
BAB III
PEMBAHASAN
3.1    Masalah-Masalah Pelanggaran HAM pada Anak
Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada anak  dapat terjadi dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan masyarakat.
1.Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak dilingkungan keluarga yakni:
a.Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
b.Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
c.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
d.Orang tua memaksakan anak untuk bekerja daripada bersekolah.
e.Orang tua membatasi waktu bermain anak dengan memaksa belajar.
f.Pembuangan bayi dan penelantaran anak.
2. Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak di sekolah antara lain :
a.Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
b.Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
c.Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
d.Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
e.Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
f.Siswa membayar iuran sekolah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi fasilitas yang diperoleh.
9
3. Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak di masyarakat antara lain :
a.Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
b.Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
c.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
3.2    Pasal-pasal yang Mengatur HAM pada Anak
Berikut ini  beberapa pasal yang mengatur perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia pada anak,antara lain:
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan keidupannya.**)
PASAL 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan didiskriminasi.**)
PASAL 28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2)    Setaip orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.**)
PASAL 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa man dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
10
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**)
PASAL 28 I
(1)    Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidakk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang didiskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu.**)
Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hak anak,antara lain:
1.Undang Undang No. 4 tahun 1979  tentang kesejahteraan anak.
2.Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990  tentang ratifikasi konversi hak anak.
 3.3 Kasus Pelanggaran HAM pada Anak Jalanan
    3.3.1 Definisi Anak Jalanan
Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya.
Tiga pandangan mengenai anak jalanan antara lain:
1.Anak jalanan merupakan gejala dalam bidang ketenagakerjaan. Memandang dalam bidang ini, gejala anak jalanan sering dikaitkan dengan alasan ekonomi keluarga dan kesempatan untuk mendapatkan
11
 pendidikan. Kecilnya pendapatan orang tua sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga memaksa terjadinya pengerahan anak-anak.
2.Anak jalanan sebagai permasalahan sosial. Anak-anak jalanan dipandang merupakan bukti dari para deviant yang mengancam ketentraman para penghuni kota lainnya.
3. Anak jalanan sebagai anak-anak yang diperlakukan sebagai orang dewasa. Akibatnya ia memiliki resiko yang sangat besar untuk dieksploitasi atau menghadapi masa depan yang suram.
3.3.2 Kekerasan yang Terjadi pada Anak Jalanan
Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak-anak jalanan :
1.Kekerasan fisik
Bentuk ini paling mudah dikenali terkategorisasi sebagai kekerasan jenis ini adalah menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya. Korban kekerasan jenis ini biasanya tanpak secara langsung pada fisik korban seperti luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan dan bentuk lain yang kondisinya lebih parah. Kondisi ini sering terjadi pada anak-anak yang kurang atau tidak mendapat pengawasan dari keluarga dan juga dari masyarakat di sekitarnya seperti yang terjadi pada anak-anak jalanan.
2.Kekerasan psikis
Kekerasan jenis ini tidak begitu mudah untuk dikenali. Akibat yang dirasakan oleh anak yang menjadai korban tidak memberikan bekas yang tanpak jelas bagi orang lain.
12
 Dampak kekerasan jenis ini akan berpengaruh pada situasi perasaan tidak aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban. Wujud konkrit kekerasan atau pelanggaran jenis ini adalah penggunaan kata-kata kasar penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak didepan orang lain atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan sebagainya. Akibat adanya perilaku tersebut biasanya korban merasa rendah diri, minder, merasa tidak berharga dan lemah dalam membuat keputusan (Decission making).
3.Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak jalanan termasuk pelecehan seksual seperti diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya
4. Kekerasan Ekonomi
Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering terjadi ketika orang tua memaksa anak yang masih berusia dibawah umur untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran, pengamen jalanan, pengemis anak bahkan dapat pula berupa tindakan kriminal seperti pemalakan, pencopetan dan lain-lain kian merebak terutama diperkotaan.
3.3.3 Ketentuan pidana
Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak, antara lain:
1.Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental
13
dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah).
2.Pasal 80 Undang-Undang no.23/02
(1)Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00(tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.3.4 Penyelesaian Kasus HAM pada Anak Jalanan
Berkaitan dengan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap fenomena anak jalanan, tentu perlu kiranya dipikirkan cara pemecahan yang tepat untuk menangani masalah ini. Selama ini telah dilakukan berbagai upaya untuk menangani masalah tersebut. Diantaranya adalah dengan upaya pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi kemasyarakatan (LSM). Program pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan martabat anak jalanan dalam aspek kemandirian, literasi, enumerasi, dan keterampilan kerja.
14
Pemerintah juga berusaha mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan anak yang meliputi tiga prinsip mendasar hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak.
Peran keluarga dan masyarakat serta peran dalam pendidikan amatlah penting dalam menyelesaikan pelanggaran HAM pada anak jalanan.Didasari alasan tersebut, sangat perlu dirancang sebuah sistem pendidikan yang khusus diberikan kepada anak jalanan sesuai dengan minat mereka, minimal pendidikan mengenai moral, agama, dan keahlian khusus sebagai bekal bagi masa depan mereka.
15
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
    Dari pembahasan yang telah penulis paparkan diatas ,maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.    Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
2.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada anak  dapat terjadi di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.
3.    Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan hidupnya.
4.    Beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak-anak jalanan antara lain:
a. Kekerasan Fisik   
b. Kekerasan Psikis
c. Kekerasan Seksual
d. Kekerasan Ekonomi
5.    Penyelesaian kasus HAM pada anak jalanan dapat dilakukan dengan cara:
a.    Menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan anak yang meliputi penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak.
b.    Pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi kemasyarakatan.
c.    Membutuhkan peran keluarga, masyarakat serta pendidikan agar dapat mengurangi kasus pelanggaran HAM pada anak jalanan.
16
4.2 Saran
1.    Setelah membaca makalah ini di harapkan pembaca mengerti apa itu Hak Asasi Manusia.
2.    Pembaca di harapkan mengerti  mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM pada anak.
3.    Pembaca di harapkan mengerti mengenai pelanggaran kasus HAM pada anak jalanan serta cara menangani masalahnya.
4.    Walaupun anak jalanan kadang tidak mengenyam bangku sekolah maka janganlah sekali-kali mengucilkan mereka.
5.    Setiap orang wajib menghormati serta melindungi HAM, terutama HAM pada anak.
17
DAFTAR PUSTAKA
Alek Kurniawan.2011.Anak Jalanan dan Hak Asasi Manusia.Diambil pada 10 Januari 2012 dari http://alekkurniawan.blogspot.com/2011/06/anak-jalanan-dan-hak-asasi-manusia.html
Dhanielalu.2010.Makalah HAM dan Pandangan Islam Tentang HAM. Diambil pada 31 Desember 2011 dari http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham.html
Forum Remaja Indonesia.2011.Pelanggaran HAM Terhadap Anak.Diambil pada 9 Januari 2012 dari http://remajaindonesia.org/forum/topic/72-PELANGGARAN_HAM_TERHADAP_ANAK.html
M.S,Kaelan dan Achmad Zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:Paradigma Yogyakarta.
Punden News.2009.Masih Terjadi Pelanggaran HAM terhadap Anak Di Wilayah  Mataraman, Jawa Timur. Diambil pada 9 Januari 2012 dari http://www.punden.org/news/84-masih-terjadi-pelanggaran-ham-terhadap-anak-di-wilayah-matraman-jawa-timur.html
Syarbaini,Syahrial.2010.Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Warta Warga Gunadarma.2010.Fenomena Pekerja Anak dan Anak Jalanan.Diambil pada 10 Januari 2012 dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/fenomena-pekerja-anak-dan-anak-jalanan.html
Tags :