MAKALAH HAK ASASI MANUSIA- Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39
Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada tingkatan operasional, berbagai perencanaan program nasional telah
dicanangkan untuk menangani masalah pelanggaran HAM pada anak antara
lain penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, penghapusan
perdagangan perempuan dan anak, penghapusan eksploitasi seksual
komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan.
4
Namun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu
belum dapat memberikan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia.
Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan
perundang-undangan di lapangan menunjukkan bahwa masalah pembinaan
kualiatas anak merupakan masalah yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut dapat
bersifat internal maupun eksternal. Untuk dapat mengentaskan anak-anak
dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali
masalah yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi perlindungan atau proteksi kepada anak merupakan salah satu
fungsi yang penting karena dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman dan
kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini dapat dikembangkan dengan
baik, keluarga akan menjadi tempat perlindungan yang aman secara
lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya.
Namun, selain fungsi perlindungan keluarga juga memiliki fungsi ekonomi.
Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan
anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara
dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini
dapat memberikan kepada setiap keluarga kemampuan untuk mandiri dalam
bidang ekonominya, sehingga mereka dapat memilih bentuk dan arahan
sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat
dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan
memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk
bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi
telah
5
pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang
menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang
membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus mampu memberikan
perlindungan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain,
adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut
memberikan sumbangan agar kebutuhan hidup keluarga dapat terpenuhi,
yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran jika kemudian muncul
fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan
tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh
masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang dapat
dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian
orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada anak-anak
merupakan upaya proses pembelajaran agar anak mengerti arti tanggung
jawab. Kedua, tindakan itu juga dapat melatih dan memperkenalkan anak
kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja
keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, saat ini fenomena pekerja anak masih ditambah
dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin
menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di
sekitar Jakarta, dengan mudah kita akan mendapatkan anak-anak usia
sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak
jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian
dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau
tidak untuk mereka. Sebagaimana anak-anak lain, anak jalanan juga
menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat
untuk
6
tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses lingkaran setan kemiskinan bangsa
Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas anak-anak itu cukup tinggi.
Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, setelah keluar, kadang
kembali menjadi anak-anak jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak
terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada anak-anak terkesan digelar pada
momen-momen tertentu saja.
Mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan,
pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya
udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap
asap kekerasan purba langsung dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya
kondisi anak-anak di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang
kekuasaan membuat kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat
bawah. Kebijakan itu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan
tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga
miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya
dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan
miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak
secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua,
tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang tua yang
merangkap sebagai eksekutor bagi anak-anak kita sendiri. Algojo yang
menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan
seluruh energi kehidupan dan masa depan anak-anak dalam bayang-bayang
trauma jalanan, dan debu peperangan.
7
Kita menjadi orang tua yang mengambil terlampau banyak dari kehidupan anak kita.
Dalam kondisi seperti inilah peringatan hari anak nasional kemudian
menjadi sangat penting. Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Negara berkewajiban untuk mengakui
dan memenuhi hak dan kebutuhan anak Indonesia, ketika orang tua tidak
sanggup lagi melakukannya. Atau ketika anak-anak berada dalam kondisi
yang sangat rentan bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Melalui Hari
Anak Nasional, kita diingatkan pada kewajiban Negara untuk melakukan
tugasnya. Lebih mendasar lagi, Negara diingatkan kembali untuk terus
menerus melihat kondisi anak Indonesia yang semakin terpuruk. Tidak
hanya itu, melalui peringatan hari anak nasional ini masyarakat diajak
untuk ikut mengambil peran dalam meminimalkan kondisi-kondisi yang dapat
memperburuk kehidupan anak-anak Indonesia.
8
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Masalah-Masalah Pelanggaran HAM pada Anak
Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada anak dapat terjadi dilingkungan
keluarga, dilingkungan sekolah ataupun dilingkungan masyarakat.
1.Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak dilingkungan keluarga yakni:
a.Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk
sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
b.Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
c.Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
d.Orang tua memaksakan anak untuk bekerja daripada bersekolah.
e.Orang tua membatasi waktu bermain anak dengan memaksa belajar.
f.Pembuangan bayi dan penelantaran anak.
2. Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak di sekolah antara lain :
a.Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
b.Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik
(dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di
tengah lapangan).
c.Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
d.Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
e.Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
f.Siswa membayar iuran sekolah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi fasilitas yang diperoleh.
9
3. Contoh kasus pelanggaran HAM pada anak di masyarakat antara lain :
a.Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
b.Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota
masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
c.Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
3.2 Pasal-pasal yang Mengatur HAM pada Anak
Berikut ini beberapa pasal yang mengatur perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia pada anak,antara lain:
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan keidupannya.**)
PASAL 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan didiskriminasi.**)
PASAL 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh mafaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi menigkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2) Setaip orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.**)
PASAL 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta
berhak atas rasa man dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
10
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.**)
PASAL 28 I
(1) Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidakk dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang didiskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersikap diskriminatif itu.**)
Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hak anak,antara lain:
1.Undang Undang No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
2.Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konversi hak anak.
3.3 Kasus Pelanggaran HAM pada Anak Jalanan
3.3.1 Definisi Anak Jalanan
Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang
menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan
kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan
hidupnya.
Tiga pandangan mengenai anak jalanan antara lain:
1.Anak jalanan merupakan gejala dalam bidang ketenagakerjaan. Memandang
dalam bidang ini, gejala anak jalanan sering dikaitkan dengan alasan
ekonomi keluarga dan kesempatan untuk mendapatkan
11
pendidikan. Kecilnya pendapatan orang tua sehingga tidak mampu
mencukupi kebutuhan keluarga memaksa terjadinya pengerahan anak-anak.
2.Anak jalanan sebagai permasalahan sosial. Anak-anak jalanan dipandang
merupakan bukti dari para deviant yang mengancam ketentraman para
penghuni kota lainnya.
3. Anak jalanan sebagai anak-anak yang diperlakukan sebagai orang
dewasa. Akibatnya ia memiliki resiko yang sangat besar untuk
dieksploitasi atau menghadapi masa depan yang suram.
3.3.2 Kekerasan yang Terjadi pada Anak Jalanan
Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak-anak jalanan :
1.Kekerasan fisik
Bentuk ini paling mudah dikenali terkategorisasi sebagai kekerasan jenis
ini adalah menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong,
menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya.
Korban kekerasan jenis ini biasanya tanpak secara langsung pada fisik
korban seperti luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan dan bentuk
lain yang kondisinya lebih parah. Kondisi ini sering terjadi pada
anak-anak yang kurang atau tidak mendapat pengawasan dari keluarga dan
juga dari masyarakat di sekitarnya seperti yang terjadi pada anak-anak
jalanan.
2.Kekerasan psikis
Kekerasan jenis ini tidak begitu mudah untuk dikenali. Akibat yang
dirasakan oleh anak yang menjadai korban tidak memberikan bekas yang
tanpak jelas bagi orang lain.
12
Dampak kekerasan jenis ini akan berpengaruh pada situasi perasaan tidak
aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban. Wujud
konkrit kekerasan atau pelanggaran jenis ini adalah penggunaan kata-kata
kasar penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak didepan orang lain
atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan
sebagainya. Akibat adanya perilaku tersebut biasanya korban merasa
rendah diri, minder, merasa tidak berharga dan lemah dalam membuat
keputusan (Decission making).
3.Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak jalanan termasuk pelecehan
seksual seperti diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi
dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya
4. Kekerasan Ekonomi
Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering terjadi ketika orang tua
memaksa anak yang masih berusia dibawah umur untuk dapat memberikan
kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran, pengamen
jalanan, pengemis anak bahkan dapat pula berupa tindakan kriminal
seperti pemalakan, pencopetan dan lain-lain kian merebak terutama
diperkotaan.
3.3.3 Ketentuan pidana
Berikut adalah beberapa ketentuan pidana atas pelanggaran dan tindakan kejahatan mengenai anak, antara lain:
1.Pasal 77 UU no.23/02 mengenai tindakan diskriminasi, penelantaran yang
mengakibatkan anak mengalami sakit baik fisik maupun mental
13
dapat dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama 5( lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah).
2.Pasal 80 Undang-Undang no.23/02
(1)Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana penjara paling lama
3(tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000,00(tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)luka berat, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.3.4 Penyelesaian Kasus HAM pada Anak Jalanan
Berkaitan dengan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap
fenomena anak jalanan, tentu perlu kiranya dipikirkan cara pemecahan
yang tepat untuk menangani masalah ini. Selama ini telah dilakukan
berbagai upaya untuk menangani masalah tersebut. Diantaranya adalah
dengan upaya pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi
kemasyarakatan (LSM). Program pendampingan ini bertujuan untuk
meningkatkan martabat anak jalanan dalam aspek kemandirian, literasi,
enumerasi, dan keterampilan kerja.
14
Pemerintah juga berusaha mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan
menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan anak yang meliputi tiga
prinsip mendasar hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan dan
perlindungan atas hak anak.
Peran keluarga dan masyarakat serta peran dalam pendidikan amatlah
penting dalam menyelesaikan pelanggaran HAM pada anak jalanan.Didasari
alasan tersebut, sangat perlu dirancang sebuah sistem pendidikan yang
khusus diberikan kepada anak jalanan sesuai dengan minat mereka, minimal
pendidikan mengenai moral, agama, dan keahlian khusus sebagai bekal
bagi masa depan mereka.
15
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Dari pembahasan yang telah penulis paparkan diatas ,maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada anak dapat terjadi di
lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah ataupun di lingkungan
masyarakat.
3. Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang
menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan
kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang atau guna mempertahankan
hidupnya.
4. Beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, khususnya dikalangan anak-anak jalanan antara lain:
a. Kekerasan Fisik
b. Kekerasan Psikis
c. Kekerasan Seksual
d. Kekerasan Ekonomi
5. Penyelesaian kasus HAM pada anak jalanan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan anak yang meliputi penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak.
b. Pendampingan anak-anak jalanan oleh organisasi kemasyarakatan.
c. Membutuhkan peran keluarga, masyarakat serta pendidikan agar dapat mengurangi kasus pelanggaran HAM pada anak jalanan.
16
4.2 Saran
1. Setelah membaca makalah ini di harapkan pembaca mengerti apa itu Hak Asasi Manusia.
2. Pembaca di harapkan mengerti mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM pada anak.
3. Pembaca di harapkan mengerti mengenai pelanggaran kasus HAM pada anak jalanan serta cara menangani masalahnya.
4. Walaupun anak jalanan kadang tidak mengenyam bangku sekolah maka janganlah sekali-kali mengucilkan mereka.
5. Setiap orang wajib menghormati serta melindungi HAM, terutama HAM pada anak.
17
DAFTAR PUSTAKA
Alek Kurniawan.2011.Anak Jalanan dan Hak Asasi Manusia.Diambil pada 10
Januari 2012 dari
http://alekkurniawan.blogspot.com/2011/06/anak-jalanan-dan-hak-asasi-manusia.html
Dhanielalu.2010.Makalah HAM dan Pandangan Islam Tentang HAM. Diambil
pada 31 Desember 2011 dari
http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham.html
Forum Remaja Indonesia.2011.Pelanggaran HAM Terhadap Anak.Diambil pada 9
Januari 2012 dari
http://remajaindonesia.org/forum/topic/72-PELANGGARAN_HAM_TERHADAP_ANAK.html
M.S,Kaelan dan Achmad Zubaidi.2010.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta:Paradigma Yogyakarta.
Punden News.2009.Masih Terjadi Pelanggaran HAM terhadap Anak Di Wilayah
Mataraman, Jawa Timur. Diambil pada 9 Januari 2012 dari
http://www.punden.org/news/84-masih-terjadi-pelanggaran-ham-terhadap-anak-di-wilayah-matraman-jawa-timur.html
Syarbaini,Syahrial.2010.Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Warta Warga Gunadarma.2010.Fenomena Pekerja Anak dan Anak
Jalanan.Diambil pada 10 Januari 2012 dari
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/fenomena-pekerja-anak-dan-anak-jalanan.html